Diarsipkan di bawah: Uncategorized
WALI Kota Pekanbaru Drs H Herman Abdullah MM kepada wartawan, Senin (1/9) mengisyaratkan bahwa tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak sudah layak naik. Alasan yang diberikan Herman, tarif yang diberlakukan saat ini masih tarif 10-15 tahun yang lalu. Sementara kenaikan barang-barang untuk penetralisir air atau bahan produksi air bersih, sudah berkali-kali naik.
Akan tetapi sebutnya, sebelum kenaikan tersebut dilakukan, PDAM perlu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terlebih dahulu. Kenaikan tarif dibahas terlebih dahulu oleh badan pengawas dan nanti akan melalui prosedur persetujuan bersama DPRD Kota Pekanbaru.
“Usulan kenaikan memang sudah disampaikan kepada saya. Saya minta kepada mereka (jajaran PDAM,red), agar melakukan pembahasan intern terlebih dahulu bersama badan pengawas. Tarif yang berlaku saat ini adalah tarif 10-15 tahun yang lalu, sementara barang seperti tawas sudah berkali-kali naiknya. Kalau memang naik, PDAM juga mesti meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelum kenaikan diberlakukan, Herman mengisyaratkan harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Kapan kenaikan tersebut akan dilakukan? Ia berujar, jika sudah ada kata sepakat antara DPRD dan Pemko Pekanbaru serta PDAM dengan sosialisasi kepada masyarakat, maka baru tarif baru bisa diberlakukan.
“Kenaikan tarif ini kuncinya adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Inilah kita beri waktu Dirut baru untuk bekerja selama dua tahun untuk membenahi PDAM dan kapan waktu kenaikan, tunggu waktu dari Dirut itulah,” tuturnya.
Wawako Nilai Wajar
Dalam pada itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Erizal Muluk juga menyetujui kenaikan tarif air. Karena sembilan tahun perusahaan BUMD Pekanbaru ini masih menetapkan tarif lama yakni sebesar Rp1.500 per meter kubik. Padahal, biaya operasionalnya Rp2.500 per meter kubik.
“Menurutnya, kenaikan tarif PDAM memang belum bisa dilakukan sekarang ini. Tapi, sudah ada sinyal dari Wali Kota Pekanbaru melakukan kenaikan tarif baru. Hanya saja, sampai saat ini belum ada tarif baru yang tersebutkan oleh Wali Kota Pekanbaru. Berkemungkinan besar kenaikan tarif PDAM dilakukan tahun 2009. Dengan catatan, pelayanan air bersih kepada masyarakat harus lebih meningkat lagi.
Jangan sampai ada keluhan dari masyarakat bahwa PDAM masih belum bisa memberikan pelayanan air bersih kepada konsumen. Nah, inilah yang menjadi perhatian di lapangan. Sebelum ada kenaikan tarif, masyarakat harus bisa mengevaluasi kinerja perusahaan,” ujarnya.
Ia juga berpendapat, kenaikan tarif memang perlu dilakukan PDAM. Disesuaikan dengan biaya operasional yang dikeluarkan perusahaan. Namun demikian, pelayanan haruslah ditingkatkan terlebih dahulu.
Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Siak Pekanbaru Kiemas Sjamsul Qomar menjelaskan bahwa kenaikan tarif sudah ada sinyal dari Wali Kota Pekanbaru. Namun demikian, perusahaan harus meningkatkan terlebih dahulu pelayanan air bersih kepada konsumen. Wajar atau tidak mengenai kenaikan tarif PDAM menurut Kiemas Sjamsul Qomar perlu kiranya mendapatkan perhatian seluruh masyarakat. Pasalnya, sudah sembilan tahun lamanya PDAM tidak menaikan tarif.
“Tarif PDAM memang mengalami kenaikan. Tapi belum ada kebijakan pasti mengenai angkanya. Wali Kota sudah memberikan sinyal untuk itu semua,” ujarnya.(riaupos.online).

1 komentar:
Herman ini walikota ya? Setuju boss! Sudah lama nian tarifnya. Pantas dinaikkan. Apalagi bila dibanding PDAM tetangga, jauh lebih murah koq tarifnya. Tarif naik yes! Pelayanan mesti naik juga, yesss!
Posting Komentar