Pekanbaru (08 Nopember 2008). Tarif PDAM Tirta Siak saat ini sudah diberlakukan selama hampir 9 tahun. Selama kurun waktu tersebut belum ada penyesuaian sama sekali. Karena begitu lamanya umur tarif tersebut, mungkin bisa diusulkan masuk museum rekor MURI.
Tarif PDAM menggambarkan bagaimana biaya PDAM ditutupi dari pendapatan penjualan air. Tarif yang rendah dapat dipastikan membuat PDAM rugi. Sementara itu jika tinggi, tidak terjangkau pelanggan berpenghasilan rendah.
Tarif untuk Pemulihan Biaya
Konsep dasar tarif pelayanan umum adalah mampu memulihkan biaya (full cost recovery). Artinya pendapatan dari usaha memberikan pelayanan kepada pelanggan, mampu menutupi biaya untuk melaksanakan pelayanan itu sendiri. Sehingga tarif yang ideal harus layak bagi PDAM dan terjangkau oleh masyarakat.
Saat ini hampir 90% PDAM di Indonesia berada pada kondisi tidak sehat. Meski tidak sepenuhnya hanya disebabkan oleh tarif yang rendah, tetapi tarif yang rendah berpengaruh signifikan terhadap tingkat kesehatan PDAM. Jika PDAM tidak sehat, akan sangat sulit baginya untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Bagaimana Jika Tarif Rendah?
Dengan diterapkannya konsep pemulihan biaya, manajemen PDAM harus mengendalikan pendapatan dan biaya secara ketat. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka PDAM berada dalam kesulitan.
Kesulitan PDAM akan berpengaruh langsung kepada mutu pelayanan. Jika pendapatan tidak dapat menutupi biaya maka PDAM akan rugi. Dan uang yang diterima dari pelanggan dapat dipastikan juga tidak akan dapat menutupi pengeluaran. Akibatnya PDAM defisit, sehingga tidak mampu beroperasi secara normal.
Dampaknya pasti PDAM akan memangkas kebutuhan pengeluaran untuk bahan kimia, listrik, perawatan, pemeliharaan, perbaikan, operasi rutin bahkan sampai kepada gaji. Ini tentu melemahkan kemampuan operasional sehingga kualitas pelayanan kepada pelanggan menjadi menurun.
Naik tapi Tetap Terjangkau
Untuk mengatasi semakin menurunnya kualitas pelayanan diperlukan kenaikan tarif agar PDAM tidak rugi dan dapat beroperasi normal. Namun kenaikan tarif PDAM pun tidak bisa sembarangan karena harus terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat sebagai wujud keadilan dan pemerataan pelayanan perusahaan milik pemerintah.**

1 komentar:
Ondeh, naik pulo tarifnyo. Tapi kalau tambah elok inda baa doh
Posting Komentar